LHOKSUKON – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara telah menerima informasi terkait adanya permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan paslon bupati/wakil bupati nomor urut 4, Fakhrurrazi H.Cut – Mukhtar Daud (FA-TAR). Dalam gugatan itu, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Aceh Utara sebagai termohon.
“Ya, tadi kita sudah mendapatkan informasi dari Panwas, bahwa ada gugatan yang dilayangkan paslon bupati nomor urut 4 ke MK,” ujar Ketua KIP Aceh Utara, Jufri Sulaiman, saat dihubungi portalsatu.com, Senin, 27 Februari 2017 malam.
Dijelaskan, saat rapat pleno rekapitulasi suara beberapa waktu lalu, saksi FA-TAR memaksa dihentikan pleno, kemudian mendengarkan penjelasan dari yang bersangkutan (saksi FA-TAR).
“Kebetulan substansi dari keberatan yang bersangkutan itu di luar rekapitulasi pleno dan tidak.menyangkut dengan hasil. Maka kala itu saya sampaikan, ini adalah rapat pleno yang kita lakukan, jika memang ada hal keberatan di luar pleno, bisa disampaikan di akhir pleno nantinya atau membuat dan mengisi keberatan. Karena KIP menjalankan tahapan yang ada sesuai dengan mekanisme rapat pleno,” kata Jufri.