LHOKSEUMAWE – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (Apik) Aceh, Roslina Rasyid meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus dugaan pelecehan seksual dalam bus Kurnia yang terhadap IR, 20 tahun, gadis asal Kota Medan oleh TH, 50 tahun, warga kelahiran Kota Sabang beberapa waktu lalu.
Aparat penegak hukum harus proses secepat mungkin kasus pelecehan seksual yang menimpa IR. Sebab, selama ini yang orang-orang ketahui kekerasan seksual hanya pemerkosaan saja, sedangkan pelecehan seksual yang modusnya seperti ini banyak yang diabaikannya termasuk aparat penegak hukum, kata Roslina, Kamis 9 Februari 2017.
Roslina menyebutkan proses atas kasus seperti ini jangan diperlambat hanya karena tidak ada pembuktiannya, sementara dampak dan trauma yang dirasakan korban tidak diketahui. Apalagi kata Roslina, sampai tangan pelaku meraba bagian sensitif korban, setelah itu dibilang tidak sengaja, itu hal yang aneh dan tidak masuk akal.
Kasus ini harus secepatnya diproses, karena ini merupakan tanggung jawab polisi, karena selama ini perlindungan terhadap perempuan di Aceh sangat lemah, oleh karena itu penegak hukum harus proses kasus ini sampai tuntas, ungkapnya.