SINGKIL - Tiga warga Sibolga, Sumut diamankan pihak Kepolisian Resot Singkil karena diduga mencuri fiber ikan. Ketiganya melakukan aksi tersebut di Desa Ketapang Indah, Kecamatan…
SINGKIL – Tiga warga Sibolga, Sumut diamankan pihak Kepolisian Resot Singkil karena diduga mencuri fiber ikan. Ketiganya melakukan aksi tersebut di Desa Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil, Senin, 6 Februari 2017.
Kapolres Aceh Singkil AKBP Ian Rizkian Miliyardin, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu Agus Riwayanto Diputra SIK kepada portalsatu.com, Selasa, 7 Februari 2017 mengatakan, sebelum diringkus, pelaku sempat kabur ke Kabupaten Manduamas, Sumatera Utara.
Polisi melakukan pengejaran ke kabupaten tetangga tersebut dan akhirnya berhasil mengamankan tiga pelaku bersama sejumlah barang bukti (BB) yang diduga hasil curian.
Ketiga pelaku pencurian fiber ikan tersebut masing-masing berinisial BSS (32 tahun) dan ES (25 tahun). Keduanya berprofesi sebagai pengemudi, sedangkan NAL (25 tahun) merupakan buruh harian lepas.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan seperti mobil Mitsubishi Pick Up warna hitam BA 8785 LN. 27 Fiber ikan dengan berbagai ukuran, 3 buah handphone, 2 buah SIM B1 atas nama Baginda Syarif, dan KTP milik Nikko Adhari Lie.
“Penangkapan ini berawal dari laporan warga kehilangan fiber ikan. Kejadian Senin kemarin, sekitar pukul 05.30 WIB,” kata Agus.
Saat itu, kata Kasat Reskrim, korban atas nama Dagor Bancin, penduduk Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil usai melaksanakan salat subuh, keluar menuju teras di depan rumah untuk melihat tiga buah fiber ikan.
“Namun saat sudah berada di teras depan rumah, pelapor melihat 3 buah fiber yang diletakkan sebelumnya di depan teras rumah pelapor sudah tidak ada lagi. Kemudian dia membuat laporan ke polisi, dan akhirnya pelaku bersama barang bukti berhasil diamankan, selanjutnya berkas perkara akan dikirim ke JPU,” kata Agus.[] (*sar)