TERKINI
NEWS

Buron 10 Bulan, Otak Perampokan Rumah Mewah Diringkus

MEDAN - Tim Satuan Reskrim Polres Binjai menangkap otak pelaku perampokan sebuah rumah mewah di Binjai pada Maret 2016. Pelaku ditangkap di kampung halamannya setelah…

ZAHRATIL AINIAH Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 707×

MEDAN Tim Satuan Reskrim Polres Binjai menangkap otak pelaku perampokan sebuah rumah mewah di Binjai pada Maret 2016. Pelaku ditangkap di kampung halamannya setelah menjadi buron selama sekira 10 bulan.

Sumadi alias Madi (36) ditangkap di rumahnya di Desa Batu Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh pada Jumat 20 Januari. Darinya disita sejumlah barang bukti diduga hasil perampokan, di antaranya dua kartu ATM, seunit tablet, satu tas wanita.

Sumadi beraksi bersama enam rekannya pada 10 Maret 2016 di rumah milik Irawati di Perumahan Taman Binjai Indah, Kelurahan Jati Karya, Kota Binjai. Mereka membawa menggasak Rp50 juta, 100 gram emas, dua unit jam tangan mewah, dan satu botol minyak wangi. Mereka juga menyekap tujuh penghuni rumah.

Hampir sebulan setelah perampokan itu, polisi meringkus tiga pelaku di Simpang Selayang, Kelurahan Selayang, Kecamatan Tuntungan, Kabupaten Deliserdang. Satu di antaranya ditembak karena berusaha melawan. Sedangkan pelaku lainnya masih buron.

“Setelah kami selidiki, motif kejahatan komplotan ini murni tindakan kriminal. Mereka memang telah merencanakan aksi kejahatan itu,” ungkap Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Ismawansa, Senin (23/1/2017).

Terkait aksi perampokan dan penyekapan, Sumadi dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal selama 12 tahun penjara.

“Kami masih terus menelusuri keberadaan pelaku lainnya, termasuk menemukan barang bukti mobil yang mereka gunakan saat beraksi,” pungkasnya.[] Sumber: okezone.com

ZAHRATIL AINIAH
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar