TERKINI
NEWS

Penyidikan Kasus PDPL Telah Dihentikan

LHOKSEUMAWE – Kejaksaan Negeri Lhokseumawe telah menghentikan penyidikan kasus dugaan penyelewengan dana penyertaan modal Perusahaan Daerah Pembangunan Lhokseumawe (PDPL) bersumber dari APBK 2013. Kasus yang…

BOY NASHRUDDIN Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 4 menit
SUDAH DIBACA 883×

LHOKSEUMAWE – Kejaksaan Negeri Lhokseumawe telah menghentikan penyidikan kasus dugaan penyelewengan dana penyertaan modal Perusahaan Daerah Pembangunan Lhokseumawe (PDPL) bersumber dari APBK 2013. Kasus yang disidik sejak 2014 itu, ternyata telah dihentikan pada Agustus 2016.

Sebagaima diberitakan sebelumnya, penyidik Kejari Lhokseumawe pada September 2014 menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana dikelola PDPL. Para tersangka, menurut pihak kejaksaan saat itu, berinisial Ab, MI, MF dan ZF. Mereka dijerat dengan pasal 2 dan 3, juncto pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Menurut sumber portalsatu.com, Ab pada tahun 2013 menjabat Direktur Utama PDPL, MI (Direktur Keuangan), MF (Direktur Umum) dan ZF (Sekretaris PDPL).

Setelah meminta keterangan puluhan saksi, penyidik Kejari kemudian menggeledah kantor PDPL dan menyita sejumlah dokumen pada 24 November 2014. Penyidik lantas memeriksa dua tersangka, MF dan ZF pada Januari 2015. Sementara dua tersangka lainnya, Ab dan MI yang saat ini menjadi anggota DPRA belum diperiksa. Pihak kejaksaan saat itu menyatakan sudah menyurati Kejati Aceh yang kemudian diteruskan ke Kejagung RI untuk meminta izin dari Mendagri agar penyidik dapat memeriksa kedua tersangka.

Tak ada kerugian

Kajari Lhokseumawe Mukhlis, S.H., dikonfirmasi portalsatu.com, Rabu, 18 Januari 2017, membenarkan penyidikan kasus PDPL telah dihentikan. Penjelasan lebih lanjut kemudian disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lhokseumawe Saiful Amri, S.H.

Saiful menjelaskan, PDPL mendapat dana penyertaan modal (investasi) Rp5 miliar bersumber dari APBK Lhokseumawe tahun 2013. Pemko Lhokseumawe mencairkan dana itu kepada PDPL dua tahap. Pertama Rp1,25 miliar dan kedua Rp3,75 miliar.

Realisasi dana itu, kata Saiful, diduga tidak sesuai rencana kerja dan anggaran (RKA) yang telah disusun PDPL pada saat pengajuan permohonan pencairan. Selain itu, tidak sesuai bidang usaha pada PDPL sebagaimana ditentukan dalam pasal 6 Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 8 tahun 2009 tentang Pendirian PDPL.

“Para tersangka dengan menyalahgunakan kedudukan mereka masing-masing telah mempergunakan dana penyertaan modal (investasi) dari Pemko Lhokseumawe itu untuk pemberian pinjaman kepada para karyawan, direksi dan pihak ketiga (Dasni Yuzar, Muhammad Ali Dolly dan M. Ali Kuba) yang berdasarkan hasil catatan transaksi pengeluaran kas tahun 2013 berjumlah Rp847,29 juta,” ujar Saiful.

Saiful mengatakan, pemberian pinjaman tersebut di luar kepentingan investasi daerah yang dikeluarkan dari kas PDPL atas persetujuan dan dibayar oleh tersangka Zulfadli selaku direktur keuangan dan tersangka M. Fajri selaku direktur umum. Pemberian pinjaman tersebut, kata dia, tanpa persetujuan tertulis ketua dan anggota Badan Pengawas PDPL.

“Terhadap perkara itu dilakukan penuntutan terpisah (splitsing), yaitu untuk berkas perkara atas nama tersangka Zulfadli dan M. Fajri dan berkas perkara atas nama tersangka Abubakar Latief dan M. Isa (anggota DPRA),” katanya.

Saiful menyebut berkas perkara tersangka Zulfadli dan M. Fajri telah dinyatakan P21 (penyidikan selesai, tinggal dilimpahkan ke pengadilan) oleh penuntut umum pada Kejari Lhokseumawe. Sedangkan berkas perkara Abubakar Latief dan M. Isa, kata dia, penyidik belum memeriksa kedua tersangka yang kini anggota DPRA lantaran penyidik masih menunggu persetujuan tertulis dari Mendagri.

“Tanggal 16 Maret 2016, penuntut umum Kejari Lhokseumawe melaksanakan ekspose di Kejati Aceh untuk menentukan layak atau tidaknya perkara atas nama tersangka Zulfadli dan M. Fajri dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” ujar Saiful.

Berdasarkan hasil ekspose tersebut, kata Saiful, pada intinya menyimpulkan bahwa terhadap perkara ini yang sudah P21, tidak memenuhi syarat dilimpahkan ke pengadilan. Terutama, kata dia, karena tak ada kerugian keuangan negara dalam proses peminjaman kepada pihak ketiga yang tercatat dalam pembukuan perusahaan tersebut.

“Berdasarkan surat dari BPKP Perwakilan Aceh Nomor: A-0150/PW.01/5/2015 tanggal 23 Januari 2015 tentang Penjelasan Hasil Ekspose Dugaan TPK Realisasi Dana Penyertaan Modal (Investasi) Pemko Lhokseumawe Tahun Anggaran 2013, yang pada intinya menyatakan peminjaman oleh PDPL terhadap direksi PDPL, karyawan dan pihak ketiga Rp847.291.000 tidak merugikan keuangan daerah Pemko Lhokseumawe serta tidak mengurangi aset PDPL karena pinjaman tersebut masih tercatat dalam laporan keuangan PDPL (neraca per 31 Desember 2013),” kata Saiful.

Selain itu, Saiful melanjutkan, surat dari Inspektorat Aceh Nomor: 780/B.I/099/IA tanggal 27 Januari 2015 perihal penyampaian keterangan ahli menyatakan pinjaman oleh karyawan dan pihak ketiga Rp847,29 juta yang telah dikembalikan ke kas PDPL tidak menimbulkan kerugian keuangan daerah.

Menurut Saiful, selanjutnya tim penuntut umum Kejari Lhokseumawe membuat usulan penghentian penuntutan secara berjenjang. Yaitu kepada Kajati Aceh guna diteruskan ke Jaksa Agung RI c/q Jampidsus Kejagung RI agar bisa diterbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) oleh Kajari Lhokseumawe.

“Berdasarkan hal tersebut maka pada 3 Agustus 2016, Kajari menerbitkan SKPP Nomor TAP–1460/N.1.13/Fs.1/08/2016 tanggal 3 Agustus 2016 tentang penghentian penuntutan perkara pidana atas nama tersangka Zulfadli  dan M. Fajri. Selanjutnya menyusul pada 8 Agustus 2016 dikeluarkan juga Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: Print: 861/N.1.13/FD.1/08/2016  tanggal 8 Agustus 2016 tentang penghentian penyidikan perkara pidana atas nama tersangka Abubakar Latief dan M. Isa,” ujar Saiful.

Saiful menyebut surat tersebut telah disampaikan kepada keempat tersangka.[](idg)

BOY NASHRUDDIN
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar