TERKINI
NEWS

Sidang Perkara Korupsi, Tiga Saksi Cabut Keterangan Dalam BAP

TAPAKTUAN – Pengadilan Tipikor Banda Aceh menggelar sidang lanjutan perkara korupsi pengadaan tanah Terminal Tipe C Labuhanhaji dengan terdakwa Tio Achriyat, mantan Kepala Dinas Perhubungan…

BOY NASHRUDDIN Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 5 menit
SUDAH DIBACA 1.7K×

TAPAKTUAN – Pengadilan Tipikor Banda Aceh menggelar sidang lanjutan perkara korupsi pengadaan tanah Terminal Tipe C Labuhanhaji dengan terdakwa Tio Achriyat, mantan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Aceh Selatan, Kamis, 5 Januari 2017. Sidang dipimpin hakim ketua Nurmiyati SH MH didampingi dua hakim anggota H. Supriadi SH MH dan M Fatan Riadi SH MH.

Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Selatan menghadirkan tujuh saksi. Tiga di antaranya mencabut keterangan mereka dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat penyidik Polres Aceh Selatan. Ketiga saksi tersebut mantan anggota DPRK Aceh Selatan Sulaiman Mas Bin Nyak Manih, Kasubbag Program Dishubkominfo Aceh Selatan Edward Noris Bin Ismed dan salah seorang warga Desa Pisang, Kecamatan Labuhanhaji Sayed Rahmatillah.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, ketiga saksi yang diperiksa secara terpisah tersebut menegaskan, seluruh keterangannya di bawah sumpah yang disampaikan dalam sidang itulah yang benar, meskipun bertolak belakang dengan keterangan yang pernah disampaikan dalam BAP di hadapan penyidik.

Hal itu seperti disampaikan saksi Sulaiman Mas. Berdasarkan keterangan dalam BAP, ia menyebutkan bahwa mengetahui lokasi tanah rencana pembangunan Terminal Tipe C di Dusun IV Sawah Liek, Desa Padang Bakau, Kecamatan Labuhanhaji akan dibebaskan oleh Pemkab Aceh Selatan dari terdakwa Tio Achriyat saat keduanya bertemu di tempat itu.

“Pernyataan tersebut tidak pernah saya sampaikan kepada penyidik Polres Aceh Selatan yang mulia. Yang benarnya adalah saya bertemu dengan terdakwa Tio Achriyat saat berlangsungnya sidang paripurna di DPRK Aceh Selatan dengan agenda pengesahan rencana pembangunan Terminal Tipe C Labuhanhaji dengan syarat harus adanya pembebasan tanah terlebih dahulu,” kata Sulaiman di hadapan majelis hakim sebagaimana dikutip wartawan dari keterangan Juru Bicara Tim Penasehat Hukum terdakwa Tio Achriyat, Baiman Fadhli SH, Kamis, 5 Januari 2017, malam.

Baiman menyebut Sulaiman juga mengklarifikasi atau meluruskan pernyataannya dalam BAP yang sebelumnya menyebutkan menerima perintah dari terdakwa Tio Achriyat untuk memberitahukan kepada masyarakat terkait rencana pembangunan terminal. Dalam sidang, Sulaiman mengaku dirinya tidak pernah menerima perintah dari terdakwa Tio Achriyat untuk mengumumkan atau memberitahukan rencana pembangunan terminal Tipe C Labuhanhaji tersebut kepada masyarakat.

“Informasi terkait rencana pembangunan terminal tersebut saya sampaikan kepada masyarakat atas inisiatif saya sendiri, karena saya selaku anggota dewan dari daerah pemilihan Labuhanhaji merasa memiliki tanggung jawab moril kepada masyarakat,” kata Sulaiman dikutip Baiman.

Sedangkan terkait informasi akan adanya rencana pembebasan tanah untuk pembangunan terminal, diakui Sulaiman diketahuinya dari Kepala Desa Padang Bakau, Adam Malik. Ia mengaku pernah diundang Adam Malik di sebuah mushalla Desa Padang Bakau untuk membicarakan hal itu supaya tidak adanya tumpang tindih harga. “Pertemuan tersebut turut dihadiri para pemilik tanah,” tambah Sulaiman.

Penegasan mencabut keterangan dalam BAP kembali dinyatakan saksi Sulaiman saat menjawab pertanyaan diajukan tim penasehat hukum terdakwa. Salah seorang anggota tim penasehat hukum, Rasminta Sembiring SH menanyakan apakah benar keterangan saksi Sulaiman dalam BAP tidak benar? Sulaiman menyatakan keterangannya yang benar adalah yang ia sampaikan dalam persidangan di bawah sumpah.

Salah seorang anggota majelis hakim juga bertanya kepada Sulaiman apakah seluruh isi BAP-nya dikarang-karang oleh penyidik? Sulaiman menjawab dirinya tidak berani menyimpulkan seperti itu. Akan tetapi, ia kembali menegaskan keterangannya yang benar adalah yang disampaikan dalam persidangan dan di bawah sumpah.

Keputusan mencabut keterangan dalam BAP juga diutarakan saksi Sayed Rahmatillah. Menurut Sayed, keterangan dalam BAP yang menyebutkan dirinya pernah bertemu dengan terdakwa Tio Achriyat, sama sekali tidak benar, karena dirinya hanyalah orang yang diajak Kepala Desa Padang Bakau, Adam Malik, dan Kafrawi, seorang terdakwa lainnya dalam berkas perkara yang terpisah.

Sementara saksi Edward Noris menerangkan dalam persidangan, dirinya tidak terlibat dalam tim sembilan pengadaan tanah. Ia mengaku tak tahu mekanisme kerja tim sembilan. Ia juga mengaku hanya terlibat saat melakukan sondir bersama ahli sondir yang hasilnya adalah tanah tersebut layak untuk dibangun terminal. Selain itu, saksi pernah membuat Rencana Kerja (Renja) pada tahun 2009 yang pokok isinya adalah tentang rencana pembangunan Terminal Tipe C di Kecamatan Labuhanhaji yang diusulkan kepada pihak Dishubminfo Aceh Selatan.

“Tidak ada hal yang salah terkait permohonan pengadaan pembangunan fisik terminal yang salah satu syaratnya adalah pembebasan tanah terlebih dahulu,” tegas Edward Noris.

Sementara empat saksi lagi sebagai pemilik tanah yang berasal dari Desa Padang Bakau, yaitu Amsal Wadi, Agustiar Nur, Ahmad bin Dolasuman dan Muliadi. Dua di antaranya mengaku tidak kenal dan tak pernah bertemu dengan terdakwa Tio Achriyat baik di lokasi rencana pembangunan terminal maupun di tempat lain. Sementara dua saksi lagi yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengaku mengenal terdakwa Tio Achriyat sebagai mantan Camat Labuhanhaji, tetapi mereka tidak mengetahui apa hubungannya terdakwa dengan pembebasan tanah.

Sidang yang turut disaksikan puluhan pengunjung ini dimulai sekitar pukul 14.00 WIB dengan agenda pertamanya adalah pembacaan putusan sela. Dalam putusan selanya, majelis hakim memutuskan mengesampingkan eksepsi yang disampaikan tim penasehat hukum terdakwa. Majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya berpendapat bahwa materi pokok eksepsi tim penasehat hukum sudah masuk dalam materi pokok perkara. Karena itu, majelis hakim menolak eksepsi tim penasehat hukum sehingga sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Setelah sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut berlangsung selama 3,5 jam, pukul 17.30 WIB majelis hakim mengetok palu menunda sidang. Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang diajukan JPU Kejari Aceh Selatan akan dilanjutkan kembali pada 25 Januari 2017. Dari sebanyak 30 saksi yang akan diajukan JPU, baru tujuh orang sudah didengarkan keterangannya.[]

Laporan Hendrik

BOY NASHRUDDIN
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar