SUBULUSSALAM – Puluhan imam kampung dalam wilayah Kota Subulussalam mengikuti penyuluhan bimbingan hukum yang dilaksanakan oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) di Hotel Khairulsyah, Selasa 27 Desember 2016.
Ketua YARA Kota Subulussalam, Edi Sahputra mengatakan berdasarkan informasi dari pihak kepolisian kasus pernikahan siri masih sangat tinggi di Bumi Sada Kata ini.
Proses nikah yang tidak akui oleh hukum negara itu umumnya dilakukan oleh para imam di kampung-kampung. Karena itu, para imam harus diberi penyuluhan hukum nikah agar mereka tidak terjerat persoalan hukum.
“Peserta penyuluhan hukum nikah ini para imam kampung, mereka kita beri penyuluhan agar tidak salah ketika melakukan,” kata Edi.
Penyuluhan hukum nikah ini menghadirkan dua orang nara sumber dari Perhimpunan Advokasi Indonesia (Peradi) Hasnan Manik MH dan Akmal dari Polres Aceh Singkil.