TAPAKTUAN – Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh Selatan Ir. T. Masrul meminta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Yayasan Leuser Internasional (YLI) segera mengambil langkah strategis untuk mencegah pengrusakan kawasan hutan konservasi oleh masyarakat.
Soalnya, mayoritas masyarakat di daerah itu masih banyak yang belum mengetahui fungsi dan manfaat serta batas-batas kawasan hutan konservasi Suaka Margasatwa Rawa Singkil, khususnya di wilayah Kecamatan Trumon Raya.
Bisa kita bilang bahwa masyarakat masih sangat awam pemahamannya terkait keberadaan kawasan hutan konservasi tersebut. Sehingga sangat sering ditemui kasus perambahan hutan karena masyarakat tidak tahu di mana letak tapal batas antara lahan yang bisa digarap dengan yang dilarang, kata Masrul di Tapaktuan, Senin, 7 November 2016.
Untuk menghindari hal serupa kembali terulang ke depan, Masrul meminta pihak terkait khususnya BKSDA dan YLI agar lebih menggencarkan langkah sosialisasi secara langsung kepada masyarakat setempat. Terutama di wilayah Kecamatan Trumon Raya yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan konservasi.
Ia mengharapkan instansi yang bertanggung jawab terhadap kelestarian kawasan hutan konservasi segera membangun tapal batas yang jelas. Sehingga masyarakat mengetahui di mana lahan yang bisa digarap untuk dijadikan lahan perkebunan dan pertanian serta mana lahan tidak boleh diganggu sama sekali karena kelestariannya harus dijaga.
Terkait penetapan tapal batas ini telah pernah kami usulkan beberapa waktu lalu. Saat itu telah mendapat respon positif dari pihak YLI bersama BKSDA. Namun entah kenapa sebabnya, program itu belum terealisasi sampai sekarang. Padahal jika telah ada tapal batas yang jelas, kami sangat yakin pihak masyarakat tidak mungkin lagi merambah kawasan hutan konservasi itu secara ilegal, ujarnya.
Kadis Kehutanan dan Perkebunan Aceh Selatan juga meminta instansi terkait agar meningkatkan pengawasan terhadap kelestarian kawasan hutan konservasi Suaka Margasatwa Rawa Singkil di Kecamatan Trumon Raya.