TAPAKTUAN – Polres Aceh Selatan telah memanggil sejumlah saksi untuk mengusut kasus dugaan perambahan dan pengrusakan kawasan hutan konservasi Suaka Margasatwa Rawa Singkil di Desa Keude Trumon, Kecamatan Trumon. Saksi-saksi yang telah diperiksa terkait kasus ini antara lain saksi pelapor dari Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Aceh dan dua operator alat berat yang ditangkap di lokasi hutan konservasi itu.
Sejauh ini kami telah memeriksa saksi pelapor dari BKSDA Aceh. Sedangkan terhadap pekerja lapangan berinisial RS (55) dan JH (21), warga Medan Sumatera Utara, juga telah kami layangkan surat panggilan untuk diperiksa sebagai saksi, kata Kapolres Aceh Selatan AKBP Achmadi, S.IK., melalui Kasat Reskrim Iptu Darmawanto di Tapaktuan, Selasa, 1 November 2016.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh, kata Darmawanto, dua saksi berinisial RS dan JH tersebut hanya sebagai pekerja. Mereka diperintahkan oleh seorang warga Kecamatan Trumon Raya berinisial nama panggilan P. Disebut-sebut P ini merupakan anak salah seorang pimpinan DPRK Aceh Selatan.
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, lanjut Darmawanto, pihaknya akan melakukan penyelidikan ulang dari awal terkait kasus tersebut, guna mengetahui status lahan yang rencananya akan dibuka menjadi perkebunan sawit tersebut.
Sebab jika benar lahan tersebut akan digarap oleh kader sebuah partai yang notabenenya ada kaitan dengan mantan kombatan. Maka harus dikaji lebih mendalam lagi apakah lahan tersebut berada dalam lokasi lahan sawit yang diperuntukkan kepada mantan kombatan oleh Pemerintah Aceh semasa gubernur sebelumnya, ungkapnya.
Demikian juga, sambung Darmawanto, jika benar lahan tersebut bagian dari lokasi lahan yang diperuntukkan kepada mantan kombatan. Namun jika hasil keterangan saksi ahli nanti terbukti lahan itu masuk ke dalam kawasan hutan konservasi Suaka Margasatwa Rawa Singkil, maka pihaknya juga akan memintai keterangan sejumlah pejabat terkait. Ini untuk mengetahui kenapa peruntukan lahan kepada mantan kombatan yang merupakan amanah dalam MoU Helsinki tersebut masuk ke dalam kawasan hutan konservasi.
Menurut dia, jika memang lahan tersebut diperuntukkan untuk mantan kombatan, statusnya apakah masuk ke dalam lahan Hak Guna Usaha (HGU) atau tidak.
Jadi dalam pengusutan kasus dugaan tindak pidana kejahatan lingkungan ini, kami harus melihat rangkaian kronologi secara utuh. Sehingga butuh kajian dan pendalaman kasus secara lebih mendalam lagi agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan, paparnya.
Sebelumnya, tim gabungan dari Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Aceh dan Polres Aceh Selatan melakukan “Operasi Tangkap Tangan (OTT)” terhadap pelaku yang diduga telah merambah kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil, 29 Oktober 2016, sekitar pukul 14.00 WIB.