TERKINI
TAK BERKATEGORI

Tim Gabungan ‘OTT’ Perambahan Kawasan Marga Satwa Rawa Singkil

TAPAKTUAN - Tim gabungan dari Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Aceh dan Polres Aceh Selatan melakukan "Operasi Tangkap Tangan (OTT)" terhadap pelaku yang…

BOY NASHRUDDIN Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 1.1K×

TAPAKTUAN – Tim gabungan dari Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Aceh dan Polres Aceh Selatan melakukan “Operasi Tangkap Tangan (OTT)” terhadap pelaku yang diduga telah merambah kawasan marga satwa rawa Singkil di Desa Keude Trumon, Kecamatan Trumon, Sabtu, 29 Oktober 2016, sekitar pukul 14.00 WIB.

Selain petugas BKSDA, operasi digelar secara mendadak atau tiba-tiba tersebut, juga melibatkan petugas dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Sumatera, Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah 18 Banda Aceh, Forum Konservasi Leuser bersama anggota Polsek Trumon.

“OTT ini menindaklanjuti laporan masyarakat kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta terkait maraknya aksi perambahan dan pengrusakan kawasan hutan marga satwa rawa Singkil di Kecamatan Trumon. Dari hasil patroli yang dilakukan tim terpadu ditemukanlah pelaku yang sedang merambah lahan konservasi tersebut,” kata Kepala Seksi Konservasi Wilayah II BKSDA Provinsi Aceh, Handoko Hidayat, kepada wartawan di Mapolres Aceh Selatan, Sabtu malam.

Menurutnya, dari sekitar 800 meter kawasan hutan yang telah dibuka oleh pelaku menggunakan alat berat di Desa Keude Trumon tersebut, sekitar 500 meter di antaranya terbukti masuk dalam kawasan hutan konservasi suaka marga satwa rawa Singkil.

Saat ditemukan di lokasi, kata Handoko, alat berat tersebut sedang bekerja membersihkan lahan sembari menggali sejumlah parit. Namun saat ditanya, apakah pembukaan lahan tersebut bertujuan untuk dijadikan lahan perkebunan sawit, Handoko Hidayat belum berani memastikannya.

Demikian juga saat ditanya siapa pelaku perambahan kawasan hutan konservasi tersebut, Handoko menyatakan sejauh ini pihaknya belum mengetahui siapa pelaku utamanya. Sebab dalam “OTT” tersebut, pihaknya hanya menemukan barang bukti satu unit alat berat bersama operator beko (excavator) dan dua orang kernetnya.

“Artinya bahwa, tiga orang saksi yang ditemukan di lokasi tersebut merupakan pekerja, mereka bukan pemilik alat berat dan juga bukan orang penyandang dana untuk membuka kawasan hutan tersebut. Siapa sosok orang di balik kasus ini, mari kita tunggu saja hasil penyelidikan dan pengembangan kasus yang nantinya akan dilakukan pihak Satreskrim Polres Aceh Selatan,” tegasnya.

Menurut keterangan yang diterima, tiga orang pekerja yang ditangkap di lokasi tersebut telah dimintai keterangan sebagai saksi di Mapolres Aceh Selatan Sabtu, 29 Oktober 2016, malam. Sedangkan satu unit alat berat sampai saat ini masih berada di lokasi yang dikelilingi rawa-rawa tersebut. Karena agak sulit untuk dikeluarkan pada hari itu juga, rencananya alat berat tersebut akan dibawa ke Mapolres Aceh Selatan, Minggu, 30 Oktober 2016 untuk dijadikan barang bukti (BB). []

Laporan Hendrik

BOY NASHRUDDIN
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar