TAKENGON - Asisten I Setdakab Aceh Tengah, Drs. Mursyid, M.Si, membenarkan Kadis Sosial Aceh, Al Hudri dilantik sebagai Pelaksana Tugas Bupati Aceh Tengah. Pelantikan yang…
TAKENGON – Asisten I Setdakab Aceh Tengah, Drs. Mursyid, M.Si, membenarkan Kadis Sosial Aceh, Al Hudri dilantik sebagai Pelaksana Tugas Bupati Aceh Tengah.
Pelantikan yang dipimpin Gubernur Aceh itu berlangsung di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Rabu, 26 Oktober 2016 pagi.
Disebutkan, Al Hudri mulai berdinas sebagai Plt pada Jum'at, 28 Oktober 2016 atau bertepatan dengan cuti petahana selama kampanye, sesuai pasal 70 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016.
Baca: Soedarmo Plt Gubernur Aceh?
“Menyangkut dengan kebijakan sudah diatur dalam surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri), kita jalankan saja,” kata Mursyid kepada portalsatu.com, Rabu, 26 Oktober 2016.
Dikatakan, beberapa kebijakan yang dapat diambil oleh plt sesuai yang diatur dalam surat Mendagri seperti mengesahkan qanun kelembagaan, pengesahan APBK dan melantik serta mengisi struktur baru di awal tahun.
Baca: Ini 9 Pelaksana Tugas Bupati dan Walikota di Aceh
Kendatipun katanya, menyangkut penyesuaian struktur, harus disetujui oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Mendagri.[]