LHOKSUKON - Terkait permasalahan dugaan pemotongan 5 persen dana gampong/desa di Kecamatan Lhoksukon, Komisi A DPRK Aceh Utara telah memanggil Camat Saifuddin, Senin, 17 Oktober 2016.…
LHOKSUKON – Terkait permasalahan dugaan pemotongan 5 persen dana gampong/desa di Kecamatan Lhoksukon, Komisi A DPRK Aceh Utara telah memanggil Camat Saifuddin, Senin, 17 Oktober 2016. Menurut dewan, persoalan tersebut bukanlah masalah besar dan masih bisa diselesaikan di tingkat kecamatan.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi A DPRK Aceh Utara, Sulaiman alias Nyakman kepada portalsatu.com via telepon seluler. Dikatakan, sebenarnya pihak dewan hanya memanggil camat. Namun entah bagaimana ceritanya muspika dan para geuchik juga datang.
“Tadi kami sudah mendengar penjelasan camat. Yang kami lihat di sini sebenarnya bukan pemotongan, tapi 5 persen itu sudah sesuai dengan aturan yang ada, yakni Perbup Aceh Utara No 25 tahun 2015 untuk pihak ketiga yang membuat perencanaan hingga laporan pertanggungjawaban dana gampong. Hanya saja seharusnya pihak ketiga itu bukan pihak kecamatan,” kata Nyakman.
Menurutnya, persoalan itu bukanlah masalah besar dan masih bisa diselesaikan di tingkat kecamatan. Namun demikian untuk memperjelas persoalan, kata Nyakman, nantinya kedua pihak (camat dan geuchik) akan dipanggil kembali.
“Untuk ke depannya geuchik harus bisa mandiri, tidak lagi bergantung pada pihak ketiga, sehingga permasalahan seperti ini tidak terulang lagi. Masalah ini juga akan dibahas kembali,” ujarnya.
Sementara itu, Staf Ahli DPRK Aceh Utara, Halim Abe, secara terpisah membenarkan terkait pertemuan tersebut. Dikatakan, pihak DPRK hanya menjalankan fungsi pengawasan dan mencoba menelusuri persoalan yang ada.
Ia menjelaskan, setelah menelaah perbup, dalam pasal 18 juga disebutkan tentang penggunaan anggaran yang boleh dipergunakan untuk kepentingan pengawasan dan perencanaan. Jadi, kata Halim Abe, pihak dewan bukan membahas masalah pemotongan, tetapi lebih kepada antisipasi terhadap isi perbup yang menyebutkan dengan jelas bahwa TPK sebagai kuasa pengguna anggaran.
“Kita tidak ingin niat yang baik dari muspika akan menjadi bumerang di kemudian hari. Karena persoalan muncul saat pihak kecamatan berinisiatif mengambil alih tugas pihak ketiga. Meski pun hal itu sudah disetujui atau ditandatangani Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dan puluhan geuchik. Itu terjadi karena tahun ini TPK atau pun geuchik tidak mendapat pelatihan atau sosialisasi tentang tata cara pengelolaan dana gampong itu, baik cara membuat perencanaan atau lainnya,” kata Halim Abe.
Di sini, lanjutnya, DPRK tidak melihat siapa benar dan siapa yang salah. Tapi hanya sebatas menjalankan fungsi pengawasan, sehingga camat atau pun geuchik tetap berada pada koridornya masing-masing.
“Dalam waktu dekat akan diadakan pertemuan lanjutan guna menyelesaikan persoalan tersebut,” pungkas Halim Abe.[]