LHOKSEUMAWE Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Lhokseumawe mengutuk tindakan oknum TNI Angkatan Darat Batalyon Infanteri 501 Rider Madiun yang menganiaya dan merusak peralatan kerja jurnalis kontributor NetTV Soni Misdananto, 2 Oktober 2016.
(Baca: Kontributor NetTV Dihajar Oknum Kostrad, Kenapa?)
AJI Lhokseumawe mendesak Panglima TNI menindak tegas oknum tersebut. Harus diusut tuntas, dengan sidang terbuka pada publik. Sehingga, publik tahu bahwa pelaku telah mendapat ganjaran setimpal di negara hukum ini, kata Ketua AJI Lhokseumawe Masriadi Sambo dan Ketua Divisi Advokasi AJI Lhokseumawe, M. Agam Khailullah, Rabu, 5 Oktober 2016.
AJI Lhokseumawe menyatakan TNI harus tahu bahwa profesi jurnalis dilindungi Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Dijelaskan, pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang professional. Sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan kekerasan dari pihak manapun.