DEN HAAG – Pengadilan Arbitrase Internasional (PCA) di Belanda pada hari Senin (26/09) setuju untuk menangani sengketa perbatasan laut antara Timor Leste dan Australia yang telah berlangsung selama kurang lebih sepuluh tahun.
Keputusan ini diambil oleh pengadilan yang berada di Den Haag itu meski Australia menyatakan keberatan.
Kasus ini diajukan Timor Leste pada bulan lalu yang meminta pengadilan arbitrase memutuskan siapa yang sebenarnya berhak memiliki ladang gas dan minyak bawah laut.
Timor Leste mengatakan upaya perundingan sudah diambil tapi tidak mendapatkan titik temu, sehingga kasus ini perlu diteruskan ke pengadilan.
“Kami tidak akan berhenti sampai kami mendapatkan hak kedaulatan, baik di darat maupun di laut,” kata mantan Perdana Menteri Xanana Gusmao, seperti dikutip kantor berita AFP.