BANDA ACEH – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1437 H, BPJS Kesehatan menerapkan kebijakan khusus terkait prosedur pelayanan.
“Peserta JKN-KIS yang sedang mudik dapat berobat di luar wilayah tanpa harus melapor ke kantor cabang BPJS Kesehatan setempat. Untuk prosedurnya peserta JKN-lKIS dapat langsung mengunjungi IGD rumah sakit terdekat yang ditunjuk oleh kantor cabang,” kata Kepala BPJS Kesehatan Wilayah Aceh, Rita Masyita Ridwan dalam konrfensi pers bertema “Mudik Nyaman Selama di Kampung Halaman Bersama BPJS Kesehatan”, Rabu, 29 Juni 2016 di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh.
Menurut Rita, kebijakan pemangkasan prosedur pelayanan kesehatan tersebut berlaku sejak H-7 sampai H+7 Lebaran. Dengan diterapkannya kebijakan tersebut, peserta JKN-KIS yang sakit pada saat perjalanan mudik ataupun telah sampai ke tujuan tinggalnya, tidak harus melapor ke kantor cabang BPJS Kesehatan setempat ataupun mengunjungi FKTP sementara. “Kebijakan tersebut mengacu pada prinsip portabilitas yang diemban BPJS Kesehatan,” ujar Rita.
“Penting diketahui bahwa pelayanan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS yang berstatus aktif, karena itu mohon agar peserta memastikan telah membayar iuran dan disiplin membayar iuran agar kepersertaannya selalu aktif,” ujar dia lagi.
Dia menambahkan, terhitung 1 Juli 2016, jika peserta terlambat membayar iuran lebih dari 1 bulan sejak tanggal 10 maka kepesertaan menjadi tidak aktif. Untuk mengaktifkan kembali, peserta harus membayar tunggakan, kemudian jika dalam masa 45 hari sejak kepersertaan aktif kembali peserta mendapatkan pelayanan rawat inap di rumah sakit. “Maka peserta harus membayar denda sebesar 2,5 persen dari total biaya pelayanan kesehatan di rumah sakit dikali dengan jumlah bulan tertunggak. Hal ini sesuai Perpres No.19 Tahun 2016,” katanya.