LEBAK — Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak KH Baidjuri mengatakan kegiatan pengajian dapat mencegah perbuatan korupsi maupun pencucian uang karena merugikan orang banyak dan agama Islam hukumnya mengharamkan.
“Kami mengajak kegiatan pengajian dapat dioptimalkan di lingkungan pemerintahan guna mencegah perbuatan korupsi itu,” kata Baidjuri di Lebak, Senin 27 Juni 2016.
Selama ini, Provinsi Banten dipetakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan daerah rawan korupsi dan pencucian uang. Semestinya, tidak sepatutnya Banten menyandang daerah korupsi karena masyarakatnya sangat religius agama Islam.
Namun, kenyataannya terdapat juga pejabat yang terlibat tindakan korupsi dan mereka menjalani hukuman. Karena itu, MUI Lebak meminta pengajian-pengajian dilaksanakan secara rutin baik mingguan maupun bulanan di lingkungan pemerintahan.
Sebab, pengajian itu memberikan pencerahan agama sehingga kepala daerah, pejabat, pegawai maupun legislatif merasa takut jika melakukan tindakan korupsi. “Saya kira tindakan korupsi itu sangat dilarang oleh agama,” katanya.