TERKINI
TAK BERKATEGORI

Gubernur Lantik Raihanah Jabat Kepala Dinas Peternakan Aceh

BANDA ACEH - Gubernur Aceh Zaini Abdullah dikabarkan telah mencopot Kepala Dinas Pertenakan dan Kesehatan Hewan, Muhammad Yunus. Jabatan M.Yunus kemudian diberikan kepada Raihanah. Pelantikan…

ADI GONDRONG Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 2.1K×

BANDA ACEH – Gubernur Aceh Zaini Abdullah dikabarkan telah mencopot Kepala Dinas Pertenakan dan Kesehatan Hewan, Muhammad Yunus. Jabatan M.Yunus kemudian diberikan kepada Raihanah. Pelantikan tersebut berlangsung di ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Senin 27 Juni 2016.

Kepala Biro Humas Pemerintah Aceh, Frans Dellian yang dihubungi portalsatu.com membenarkan adanya pergantian Kadis Peternakan petang Senin. “Iya benar tadi ada pelantikan Kepala Dinas Pertenakan dan Kesehatan Hewan,” kata dia ketika dikonfirmasi portalsatu.com Senin malam.

Pelantikan tersebut dipimpin Sekda Aceh Dermawan yang berlangsung sekitar pukul 16.30 WIB. Menurut Frans, Raihanah merupakan bekas Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh.

Informasi yang diterima portalsatu.com, Raihanah merupakan salah satu kepala dinas yang pernah tersandung kasus hukum. Dia pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dalam proyek pembangunan Pusat Pelelangan Ikan (PPI) Pasi Peukan Baro, Kecamatan Kota Sigli, Pidie, pada tahun 2006. Saat itu ia menjabat Kepala DKP Pidie.

Merujuk data lansiran Serambi Indonesia, edisi Selasa, 5 Agustus 2014, jebolan Institut Pertanian Bogor (IPB) ini ditetapkan sebagai tersangka karena terindikasi melakukan markup (penggelembungan) anggaran yang diplotkan pada pembangunan PPI tersebut pada tahun 2006 sekitar 7,2 miliar yang bersumber dari APBN.

Masih menurut data yang dihimpun Serambi, menunjukkan bahwa pembangunan PPI Pasi Peukan Baro itu dilakukan dua tahap. Tahap pertama dialokasikan anggaran sekitar Rp 4 miliar. Antara lain, untuk membangun pabrik es, bengkel, stasiun pengisian bahan bakar nelayan (SPBN), pengerukan kuala, pembangunan puluhan kios, dan pemasangan break water (pemecah ombak).

Berikutnya, tahap kedua dialokasikan Rp 3,2 miliar untuk pengadaan empat boat nelayan. Boat tersebut diberikan nama Pidie 1, Pidie 2, Pidie 3, dan Pidie 4.

Sumber-sumber yang layak dipercaya menyebutkan, mantan Kepala DKP Pidie itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Aceh pada bulan Ramadhan lalu. Bahkan, penyidik dari Kejati Aceh telah memanggil Kasi Bina Program DKP Pidie untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada proyek tersebut.

“Kasus proyek PPI ini ditangani Kejati Aceh. Begitu juga tersangka dan saksinya diperiksa di Kejati. Tanyakan saja kepada penyidik Kejati Aceh,” kata sumber Serambi di Kejaksaan Negeri Sigli.[](bna)

ADI GONDRONG
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar