TERKINI
NEWS

Wakil Ketua Komisi I: Hasilnya Dalam Waktu Dekat

BANDA ACEH - Wakil Ketua Komisi I DPR Aceh, Azhari Cage, mengatakan hingga kini pihaknya masih menunggu hasil dari Kemenpan RB terkait laporan mereka soal…

root Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 3 menit
SUDAH DIBACA 721×

BANDA ACEH – Wakil Ketua Komisi I DPR Aceh, Azhari Cage, mengatakan hingga kini pihaknya masih menunggu hasil dari Kemenpan RB terkait laporan mereka soal keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam aktivitas politik kandidat calon Gubernur Aceh. “Kita masih menunggu hasilnya,” ujar Azhari saat ditemui di salah satu warung kopi di Banda Aceh, Selasa, 14 Juni 2016 malam.

Menurutnya laporan yang disampaikan DPR Aceh tersebut saat ini sudah diteruskan ke lembaga ASN. “Hasilnya dalam waktu dekat akan disampaikan,” katanya.

Dia mengatakan laporan tersebut sengaja disampaikan ke Kemenpan RB karena menyangkut netralitas PNS seluruh Aceh. Menurutnya jika di level provinsi PNS tidak netral maka akan berimbas ke tingkat kabupaten/kota.

“PNS agar benar-benar mengikuti daripada aturan Surat Edaran Menpan RB, UU ASN, dan PP Nomor 53 tentang masalah PNS. Karena jika PNS terkotak-kotak maka tugas pokoknya sebagai abdi negara, abdi masyarakat, akan terabaikan,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unsyiah, Muhammad Syuhada, meminta tindaklanjut laporan Komisi I DPR Aceh ke Kemenpan RB terkait salah satu kepala dinas yang diduga terlibat politik praktis. Pasalnya setelah komisi I DPRA melaporkan kasus ini ke Kemenpan RB pada 31 Mei 2016 lalu, sampai hari ini belum ada laporan lanjtutan. 

“Dengan ini kami mendesak kepada DPRA untuk segera memberikan penjelasan terkait kasus tersebut,” ujar Ketua BEM Fisip Unsyiah, Muhammad Syuhada, kepada portalsatu.com, Minggu, 12 Juni 2016. 

Dia turut mengutip Pasal 4 PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS yang menyebutkan setiap pegawai negeri sipil dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah/wakil kepala daerah. Selain itu, kata dia, larangan PNS terlibat politik praktis juga dipertegas dengan Surat Edaran Menpan RB Nomor B/2355/M.PanRB/07/2015 tentang Aparatur Sipil Negara. Di dalamnya menyebutkan larangan terhadap PNS terlibat kegiatan yang berbau politik. 

“Harapannya jika terbukti laporan dari Komisi I DPRA dimana salah satu Satuan Kinerja Pemerintah Aceh (SKPA) di Propinsi Aceh yang terbukti terlibat politik praktis, maka kami meminta diberi sanksi sesuai peraturan yang ada, agar kedepan tidak terulang kembali,” katanya. 

Selama ini, kata dia, perjalanan dinas menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) atau disebut dana rakyat. 

“Namun sangat disayangkan bila para SKPA terbukti melanggar aturan sesuai dengan laporan Komisi I DPR Aceh beberapa bulan yang lalu,” katanya.

Hal senada juga disampaikan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pusat Analisis Kajian dan Advokasi Rakyat (Pakar) Aceh meminta tindak lanjut laporan Komisi I DPRA ke KemenPANRB terkait seorang kepala dinas/SKPA diduga terlibat politik praktis.

“Karena setelah Komisi I (DPRA) melaporkan kasus ini ke KemenPANRB di Jakarta beberapa waktu lalu sampai sekarang belum ada laporan lanjutan. Kami meminta kepada DPRA untuk memberikan penjelasan terkait kasus tersebut,” kata Ketua DPP Pakar Aceh Muhammad Khaidir, S.H., melalui pernyataan diterima portalsatu.com, Sabtu, 11 Juni 2016. (Baca: Pakar Minta Tindaklanjut Laporan DPRA ke KemenpanRB)

Seperti diketahui, Komisi I DPR Aceh melaporkan keterlibatan Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dalam kampanye politik petahanan ke Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan RB), Jakarta, Selasa, 31 Mei 2016. “Kita melaporkan keterlibatan Kepala Dinas Pendidikan Aceh Hasanuddin Darjo,” ujar Iskandar Usman Al Farlaky ketika dihubungi portalsatu.com melalui sambungan telepon. 

Dia mengatakan Hasanuddin Darjo terbukti aktif dalam kegiatan kampanye politik incumben, Zaini Abdullah. Diantaranya seperti safari politik di Kutacane, Aceh Tenggara, dan pemasangan poster Zaini Abdullah sebagai calon Gubernur Aceh di Hari Pendidikan Nasional Bireuen. Selain ke Kemenpan RB, Komisi I DPR Aceh juga akan melaporkan hal serupa ke Komisi Aparatur Sipil Negara. 

“Kami berharap Kemenpan RB dan ASN mau menindaklanjuti laporan ini. Selain itu, dalam kesempatan yang sama, kami juga mengundang dua lembaga ini ke Aceh untuk bertemu dengan Bupati dan Sekda,” katanya. (Baca: Terlibat Kampanye Doto Zaini, Hasanuddin Darjo Terancam Dipecat?).[](bna)

root
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar