BANDA ACEH – Wakil Ketua Komisi I DPR Aceh, Azhari Cage, mengatakan hingga kini pihaknya masih menunggu hasil dari Kemenpan RB terkait laporan mereka soal keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam aktivitas politik kandidat calon Gubernur Aceh. “Kita masih menunggu hasilnya,” ujar Azhari saat ditemui di salah satu warung kopi di Banda Aceh, Selasa, 14 Juni 2016 malam.
Menurutnya laporan yang disampaikan DPR Aceh tersebut saat ini sudah diteruskan ke lembaga ASN. “Hasilnya dalam waktu dekat akan disampaikan,” katanya.
Dia mengatakan laporan tersebut sengaja disampaikan ke Kemenpan RB karena menyangkut netralitas PNS seluruh Aceh. Menurutnya jika di level provinsi PNS tidak netral maka akan berimbas ke tingkat kabupaten/kota.
“PNS agar benar-benar mengikuti daripada aturan Surat Edaran Menpan RB, UU ASN, dan PP Nomor 53 tentang masalah PNS. Karena jika PNS terkotak-kotak maka tugas pokoknya sebagai abdi negara, abdi masyarakat, akan terabaikan,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unsyiah, Muhammad Syuhada, meminta tindaklanjut laporan Komisi I DPR Aceh ke Kemenpan RB terkait salah satu kepala dinas yang diduga terlibat politik praktis. Pasalnya setelah komisi I DPRA melaporkan kasus ini ke Kemenpan RB pada 31 Mei 2016 lalu, sampai hari ini belum ada laporan lanjtutan.
“Dengan ini kami mendesak kepada DPRA untuk segera memberikan penjelasan terkait kasus tersebut,” ujar Ketua BEM Fisip Unsyiah, Muhammad Syuhada, kepada portalsatu.com, Minggu, 12 Juni 2016.
Dia turut mengutip Pasal 4 PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS yang menyebutkan setiap pegawai negeri sipil dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah/wakil kepala daerah. Selain itu, kata dia, larangan PNS terlibat politik praktis juga dipertegas dengan Surat Edaran Menpan RB Nomor B/2355/M.PanRB/07/2015 tentang Aparatur Sipil Negara. Di dalamnya menyebutkan larangan terhadap PNS terlibat kegiatan yang berbau politik.
“Harapannya jika terbukti laporan dari Komisi I DPRA dimana salah satu Satuan Kinerja Pemerintah Aceh (SKPA) di Propinsi Aceh yang terbukti terlibat politik praktis, maka kami meminta diberi sanksi sesuai peraturan yang ada, agar kedepan tidak terulang kembali,” katanya.