LHOKSUKON - Wadirullah, 32 tahun, narapidana perkara pencabulan terhadap bocah Sekolah Dasar (SD) melarikan diri dari Rutan Cabang Lhoksukon, Aceh Utara, Sabtu, 11 Juni 2016,…
LHOKSUKON – Wadirullah, 32 tahun, narapidana perkara pencabulan terhadap bocah Sekolah Dasar (SD) melarikan diri dari Rutan Cabang Lhoksukon, Aceh Utara, Sabtu, 11 Juni 2016, sekitar pukul 06.45 WIB. Ia kabur dengan cara memanjat tembok rutan.
“Wadirullah baru menjalani 10 bulan penjara dari total hukuman tujuh tahun. Selama ini, dia ikut membantu di bagian dapur. Hingga saat ini petugas masih melakukan pencarian napi tersebut,” kata Kepala Rutan Lhoksukon, Effendi kepada portalsatu.com.
Effendi menyebutkan, kejadian itu pertama kali diketahui oleh narapidana yang sedang menyapu di tempat parkir. Napi itu mendengar suara seng tempat parkir yang diinjak. Saat dilihat ternyata ada napi yang sedang mencoba kabur.
“Sesuai dengan rekaman CCTV, napi itu kabur dengan cara menaiki bak mandi melalui terali besi jendela bagian dapur, kemudian memanjat tembok dan turun dari atap seng parkir. Setelah itu, dia berlari ke belakang rutan. Saat kejadian petugas sedang tertidur pulas, sehingga napi itu keburu menghilang ke arah pemukiman warga,” ujarnya.
Menurut Effendi, selama ini ia selalu memberi pengarahan kepada petugas agar tetap waspada di jam-jam tertentu.
“Rutan Lhoksukon sudah over kapasitas. Saat ini rutan dihuni 321 narapidana dan tahanan. Rencananya saya akan minta dipindahkan 30 orang,” pungkasnya.[]