BANDA ACEH – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pusat Analisis Kajian dan Advokasi Rakyat (Pakar) Aceh meminta tindak lanjut laporan Komisi I DPRA ke KemenPANRB terkait seorang kepala dinas/SKPA diduga terlibat politik praktis.
Karena setelah Komisi I (DPRA) melaporkan kasus ini ke KemenPANRB di Jakarta beberapa waktu lalu sampai sekarang belum ada laporan lanjutan. Kami meminta kepada DPRA untuk memberikan penjelasan terkait kasus tersebut, kata Ketua DPP Pakar Aceh Muhammad Khaidir, S.H., melalui pernyataan diterima portalsatu.com, Sabtu, 11 Juni 2016.
Khaidir menyebut ada beberapa aturan hukum mengenai kewajiban dan larangan terhadap PNS. Dalam pasal 4 PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, disebutkan setiap pegawai negeri sipil dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah/wakil kepala daerah.
Dan kemudian dipertegas dengan Surat Edaran MenPANRB Nomor B/2355/M.PanRB/07/2015 yang merupakan penegasan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, kata Khaidir yang juga putra Peureulak.