KETERLIBATAN Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kampanye terselubung Petahana di Aceh mendapat sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Salah satunya adalah Hasanuddin Darjo selaku Kepala Dinas Pendidikan Aceh.
Hasanuddin ditenggarai ikut aktif dalam rangkaian agenda politik Zaini Abdullah. Hal ini terbukti ketika menjadikan peringatan Hari Pendidikan Nasional sebagai ajang kampanye Zaini Abdullah. Seperti diketahui, Zaini Abdullah telah menyatakan diri untuk kembali mencalonkan diri sebagai Gubernur Aceh di Pemilukada 2017 mendatang.
Kasus ini bukan pertama kali dilakukan Hasanuddin Darjo. Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tenggara tersebut juga diduga pernah membiayai tim relawan Zaini Abdullah di kabupaten asalnya. Selain itu, Hasanuddin Darjo juga dicurigai membiarkan lingkungan sekolah “dijamah” spanduk beraroma politik milik Zaini Abdullah.
Legislatif yang memiliki fungsi pengawasan tentu tak tinggal diam. Mereka kemudian memanggil sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Aceh yang diduga terlibat agenda politik para incumben. Termasuk Hasanuddin Darjo.
Namun sayangnya Hasanuddin Darjo mangkir dari panggilan dewan. Dia disebut-sebut tidak menghadiri undangan untuk mengklarifikasi keikutsertaannya dalam kampanye Zaini Abdullah. Hal ini pula yang kemudian membuat Komisi I DPR Aceh berang. Mereka kesal dan kemudian mengadukan keberpihakan Hasanuddin Darjo kepada Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) kemarin.
Tentunya ada beberapa dasar hukum dan perundang-undangan yang mencekal PNS seperti Hasanuddin Darjo terlibat dalam politik praktis. Salah satunya adalah surat edaran Menpan_RB nomor B/2355/M.PANRB/07/2015. Surat ini merupakan penegasan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Otonomi Daerah, serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam Surat Edaran (SE) Kemenpan RB menegaskan agar Aparatur Sipil Negara memperhatikan beberapa hal dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota serentak. Pertama, Pasal 87 ayat 4 huru b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menyebutkan bahwa PNS diberhentikan dengan tidak hormat karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.