BANDA ACEH – Komisi VI DPRA menggelar pertemuan dengan Dinas Kesehatan dan Biro Hukum Pemerintah Aceh di ruang rapat komisi itu, Selasa 10 Mei 2016. Pertemuan itu membahas proses penyusunan Rancangan Qanun Jaminan Kesehatan Rakyat Aceh (JKRA).
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi VI DPR Aceh T. Iskandar Daod, S.E., M.Si. Ak., mempertanyakan tentang Rancangan Qanun (Raqan) JKRA kepada pihak eksekutif. Menurutnya, sesuai perintah UU tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) seluruh badan/lembaga daerah bidang kesehatan seperti JKRA, mulai tahun 2019 harus dibubarkan. Pasalnya, kata dia, akan diberlakukan UU JKN di seluruh Indonesia.
“Ini harus jelas dulu agar masyarakat tidak dipusingkan dengan berbagai perubahan aturan yang sangat membingungkan seperti sekarang,” ujar T. Iskandar Daod.
Dia menyebutkan, paling lambat tahun 2019 mendatang semua daerah di Indonesia tidak diizinkan lagi menyelenggarakan program kesehatan daerah seperti Aceh dengan JKRA-nya. Nantinya, kata dia, semua program kesehatan yang dicanangkan daerah harus bergabung sesuai UU JKN.
“Kita, Pemerintah Aceh memiliki UU Otsus yang memiliki keistimewaan, maka persoalan JKRA ini harus dikaji lebih dalam sebelum kita mengambil sikap. Karena ini menyangkut kepentingan rakyat kita semua,” tegas Iskandar Daod.
Menurut Iskandar Daod, ke depan perlu adanya payung hukum untuk mengatur pola pengelolaan rumah sakit secara seragam di seluruh Aceh. Hal ini sangat dibutuhkan untuk peningkatan mutu layanan kesehatan di Aceh. “Jadi jangan ada lagi rumah sakit di Aceh nantinya yang asal-asalan memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.