TERKINI
TAK BERKATEGORI

Komisi VI DPRA dan Dinkes Bahas Nasib JKRA

BANDA ACEH - Komisi VI DPRA menggelar pertemuan dengan Dinas Kesehatan dan Biro Hukum Pemerintah Aceh di ruang rapat komisi itu, Selasa 10 Mei 2016.…

BOY NASHRUDDIN Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 882×

BANDA ACEH – Komisi VI DPRA menggelar pertemuan dengan Dinas Kesehatan dan Biro Hukum Pemerintah Aceh di ruang rapat komisi itu, Selasa 10 Mei 2016. Pertemuan itu membahas proses penyusunan Rancangan Qanun Jaminan Kesehatan Rakyat Aceh (JKRA).

Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi VI DPR Aceh T. Iskandar Daod, S.E., M.Si. Ak., mempertanyakan tentang Rancangan Qanun (Raqan) JKRA kepada pihak eksekutif. Menurutnya, sesuai perintah UU tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) seluruh badan/lembaga daerah bidang kesehatan seperti JKRA, mulai tahun 2019 harus dibubarkan. Pasalnya, kata dia, akan diberlakukan UU JKN di seluruh Indonesia. 

“Ini harus jelas dulu agar masyarakat tidak dipusingkan dengan berbagai perubahan aturan yang sangat membingungkan seperti sekarang,” ujar T. Iskandar Daod.

Dia menyebutkan, paling lambat tahun 2019 mendatang semua daerah di Indonesia tidak diizinkan lagi menyelenggarakan program kesehatan daerah seperti Aceh dengan JKRA-nya. Nantinya, kata dia, semua program kesehatan yang dicanangkan daerah harus bergabung sesuai UU JKN.

“Kita, Pemerintah Aceh memiliki UU Otsus yang memiliki keistimewaan, maka persoalan JKRA ini harus dikaji lebih dalam sebelum kita mengambil sikap. Karena ini menyangkut kepentingan rakyat kita semua,” tegas Iskandar Daod.

Menurut Iskandar Daod, ke depan perlu adanya payung hukum untuk mengatur pola pengelolaan rumah sakit secara seragam di seluruh Aceh. Hal ini sangat dibutuhkan untuk peningkatan mutu layanan kesehatan di Aceh. “Jadi jangan ada lagi rumah sakit di Aceh nantinya yang asal-asalan memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Dalam rapat itu juga disinggung Raqan tentang Majelis Kesehatan Aceh. Namun, hal tersebut akan disampaikan terlebih dahulu kepada Banleg DPRA dan Biro Hukum Pemerintah Aceh untuk dikaji apakah hal tersebut penting untuk direalisasikan.

“Akan kita sampaikan hal ini (Raqan Majelis Kesehatan Aceh) ke Banleg DPRA dan Biro Hukum Pemerintah Aceh untuk mengkaji apakah ini tepat atau tidak,” kata Iskandar Daod.

Anggota Komisi VI DPRA Darwati A. Gani dalam rapat tersebut juga menyampaikan keluhan yang diterimanya dari dokter terkait BPJS Kesehatan yang banyak melakukan tindakan mengabaikan hak dokter di rumah sakit.

“Banyak dokter yang tidak dibayar oleh mereka (BPJS). Ini tidak semestinya terjadi,” ujar Darwati.[]

Laporan Ramadhan

BOY NASHRUDDIN
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar