BANDA ACEH Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) RI Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2017.
Berdasarkan data diperoleh portalsatu.com dari laman resmi KPU RI, Senin, 18 April 2016, PKPU tersebut ditetapkan di Jakarta pada 7 April 2016 yang ditandatangani Ketua KPU RI Husni Kamil Manik, dan diundangkan pada 13 April 2016 oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham RI Widodo Ekatjahjana.
Pada pasal 10 ayat (1) PKPU itu disebutkan, KPU Provinsi/KIP Aceh menetapkan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh tentang pedoman teknis tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dengan berpedoman pada Peraturan KPU ini.
Sedangkan ayat (2), KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota tentang pedoman teknis tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan berpedoman pada Peraturan KPU ini.
Sementara pasal 11 ayat (1) PKPU itu disebutkan, KIP Aceh atau KIP Kabupaten/Kota mengatur hal-hal khusus dalam tahapan, program dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota di wilayah Aceh sesuai dengan undang-undang yang mengatur tentang Pemerintahan Aceh dengan berpedoman pada Peraturan KPU ini.
Adapun rincian tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dicantumkan dalam lampiran PKPU tersebut.
Berikut beberapa tahapan dan jadwal persiapan hingga penyelenggaraan pemilihan:
Persiapan
Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) paling lambat 22 Mei 2016.
Pembentukan PPK, PPS dan KPPS:
Pembentukan PPK dan PPS, 21 Juni-20 Juli 2016.
Pembentukan KPPS, 15 November 2016-14 Januari 2017.
Pendaftaran Pemantau Pemilihan, 1 Juni 2016-14 Januari 2017.
Penyelenggaraan
Syarat dukungan pasangan calon perseorangan:
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur: