TERKINI
HUKUM

Anak yang Diduga Terlibat Pembunuhan Mariani Dikeluarkan dari Tahanan

LHOKSEUMAWE – M, 15 tahun, yang diduga terlibat pembunuhan Mariani, warga Riseh Tunong, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, dibebaskan dari tahanan. Dia sempat mendekam di penjara…

MAULANA AMRI Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 1.2K×

LHOKSEUMAWE – M, 15 tahun, yang diduga terlibat pembunuhan Mariani, warga Riseh Tunong, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, dibebaskan dari tahanan. Dia sempat mendekam di penjara Polres Lhokseumawe selama 15 hari terkait kasus ini.

“M dikeluarkan dari tahanan karena masa penahanan telah habis,” ujar Fauzah, S.H., dari LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe selaku kuasa hukum tersangka, melalui siaran persnya kepada portalsatu.com, Kamis, 7 April 2016.

Pembebasan M juga dilandasi UU Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak. Dalam UU tersebut disebutkan penahanan terhadap anak di bawah umur hanya bisa dilakukan selama 15 hari. Pembebasan M juga dilakukan agar yang bersangkutan dapat mempersiapkan diri mengikuti UAN pada 11 April 2016. 

Menurut Fauzan, apapun yang dilakukan tersangka, hak M untuk mendapatkan pendidikan tidak dapat dikesampingkan. Fauzan menyebutkan, keluarnya M bukan berarti kasus pembunuhan Mariani telah dihentikan. Namun kasus tersebut tetap akan dilanjutkan. Fauzan mengatakan hal ini penting disampaikan agar keluarga korban juga memperoleh keadilan.

“Meski M telah dikeluarkan dari tahanan, saya minta Polres Lhokseumawe tetap semangat dan wajib memburu Sarong (nama panggilan, red) yang diduga sebagai pelakunya hingga kini masih DPO. Dengan tertangkapnya Sarong, keterlibatan M juga akan jelas,” kata Fauzan.

Fauzan mengatakan M tetap harus memenuhi status wajib lapor ke kepolisian meskipun sudah bebas dari tahanan. Namun dia belum mengetahui wajib lapor yang ditetapkan, apakah seminggu sekali atau seminggu dua kali.

“Nantinya polisi akan mengabari kepada saya atau keluarga, yang pastinya kami dan keluarga tidak akan mempersulit proses penyidikan ini. Jika penyidik butuh keterangan, kita akan bawa M ke mapolres karena LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe akan mendampingi M hingga kasus ini selesai,” ujarnya.[](tyb)

MAULANA AMRI
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar