LHOKSEUMAWE M, 15 tahun, yang diduga terlibat pembunuhan Mariani, warga Riseh Tunong, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, dibebaskan dari tahanan. Dia sempat mendekam di penjara Polres Lhokseumawe selama 15 hari terkait kasus ini.
M dikeluarkan dari tahanan karena masa penahanan telah habis,” ujar Fauzah, S.H., dari LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe selaku kuasa hukum tersangka, melalui siaran persnya kepada portalsatu.com, Kamis, 7 April 2016.
Pembebasan M juga dilandasi UU Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak. Dalam UU tersebut disebutkan penahanan terhadap anak di bawah umur hanya bisa dilakukan selama 15 hari. Pembebasan M juga dilakukan agar yang bersangkutan dapat mempersiapkan diri mengikuti UAN pada 11 April 2016.
Menurut Fauzan, apapun yang dilakukan tersangka, hak M untuk mendapatkan pendidikan tidak dapat dikesampingkan. Fauzan menyebutkan, keluarnya M bukan berarti kasus pembunuhan Mariani telah dihentikan. Namun kasus tersebut tetap akan dilanjutkan. Fauzan mengatakan hal ini penting disampaikan agar keluarga korban juga memperoleh keadilan.