LHOKSEUMAWE - Koordinator LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe Fauzan, SH, menyikapi Rekontruksi dilakukan Penyidik Polres Lhokseumawe Senin, 4 April 2016. Rekontruksi tersebut untuk pengungkapan kasus…
LHOKSEUMAWE – Koordinator LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe Fauzan, SH, menyikapi Rekontruksi dilakukan Penyidik Polres Lhokseumawe Senin, 4 April 2016.
Rekontruksi tersebut untuk pengungkapan kasus pembunuhan terhadap almarhumah Mariani yang terjadi pada hari Senin tanggal 21 Maret 2016 di Gampong Blang Riseh Tunong, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.
Fauzan menjelaskan, agenda rekontruksi yang dilakukan di Mapolres Lhokseumawe tersebut diperankan langsung oleh MZ (16). Rekonstruksi ini dihadiri juga oleh Jaksa Penuntut Umum dan orang tua MZ serta didampingi langsung oleh Fauzan, SH beserta TIM LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe lainya selaku Penasehat Hukum.
Berdasarkan pengamatan kami selama rekonstruksi seharusnya MZ adalah korban, karena MZ adalah seorang anak yang tidak tahu apa-apa tentang permasalahan antara ZP alias Saring (DPO) dengan almarhumah, kata Fauzan dalam siaran persnya.
Fauzan mengatakan, hal itu terlihat bahwa MZ dibujuk untuk mengantarkan ZP untuk menjumpai almarhumah, dikarenakan MZ masih polos. MZ mengikuti perintah ZP, dan sesampainya di SPBU ZP juga meminta uang MZ untuk mengisi bensin yang nantinya dijanjikan akan diganti.
Sesampainya di TKP ZP langsung melakukan aksinya dengan menjerat leher Almarhumah dengan Baju ZP dan memukul kepala Almarhumah menggunakan batu serta menusuknya dengan pisau yang dibawa oleh ZP.
Pada saat terjadinya pembunuhan tersebut MZ diminta untuk tidak mematikan sepeda motor agar ada cahaya lampu, MZ yang masih polos dengan kondisi yang sangat ketakutan mengikuti apa yang diperintahkan oleh ZP dirinya juga membuang sandal Almarhumah. Hal itu dilakukan secara spontan karena takut, kata Fauzan.
Fauzan mengatakan, terkait dengan penahanan MZ mulai tanggal 23 Maret 2016 sampai dengan saat ini oleh Penyidik Polres Lhokseumawe, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak penahanan hanya bisa dilakukan selama 7 hari, jika telah lewat waktu tersebut anak harus dikeluarkan demi hukum.
Namun proses pengungkapan kasus pembunuhan yang dilakukan oleh ZP tetap dilanjutkan. Maka dalam hal ini Penyidik Polres Lhokseumawe pada hari Rabu tanggal 6 April 2016 penyidik harus mengeluarkan MZ dari tahanan, sebentar lagi akan mengikuti UAN sehingga butuh belajar, kata Fauzan.
Fauzan mempertanyakan, bagaimana MZ bisa belajar jika ditempatkan di Sel Polres Lhokseumawe. Fauzan mengaku MZ sangat antusias dengan pelajaran, dan ini adalah haknya, dan hak untuk dia belajar tidak boleh dikesampingkan.
Saya berharap Penyidik Polres Lhokseumawe selaku penegak hukum bekerja sesuai dengan hukum yang ada di Indonesia, jika polisi saja tidak patuh dengan aturan lalu bagaimana masyarakat mau patuh terhadap aturan, kata Fauzan.[](tyb)