LHOKSEUMAWE Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menilai proses hukum terhadap dugaan korupsi dana dikelola Perusahaan Daerah Pembangunan Lhokseumawe (PDPL) masuk katagori kasus macet di Kejari…
LHOKSEUMAWE Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menilai proses hukum terhadap dugaan korupsi dana dikelola Perusahaan Daerah Pembangunan Lhokseumawe (PDPL) masuk katagori kasus macet di Kejari Lhokseumawe.
Dan tidak ada kepastian hukum. Di mana sudah ada penetapan tersangka, termasuk dua anggota DPRA. Kasus ini sudah sangat lama. Padahal, Kejari sudah bekerja melakukan penyelidikan dan penyidikan, penetapan tersangka, penggeledahan kantor PDPL, pemanggilan saksi sampai pemanggilan (izin Mendagri) untuk keperluan pemerikasaan dua anggota DPRA, kata Koordinator MaTA Alfian melalui pernyataan tertulis diterima portalsatu.com, Selasa, 5 April 2016.
Alfian menyebut awalnya pihak kejaksaan juga sudah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kalau kita lihat proses awal, pihak kejaksaan serius dalam pengungkapan kasus tersebut, tapi saat ini sudah sangat lama tidak jalan, ujarnya.
Itu sebabnya, MaTA menilai penting bagi Kejati Aceh untuk mengambil alih proses hukum kasus ini, sehingga tidak membingungkan publik lantaran tak ada kejelasan kelanjutannya.
Prinsipnya kan ada awal harus ada akhir, sehingga asas keadilan ada. Kalau setelah Kejati mengambil alih kasus tersebut, mengalami kendala, maka Kejati bisa melakukan koordinasi dan supervisi dengan KPK, kata Alfian.
Menurut Alfian, pihaknya sudah pernah mendiskusikan dengan Kajati Aceh tentang supervisi terhadap kasus-kasus besar yang masuk katagori macet. Sehingga Kejati bisa memberikan kepastian hukum terhadap para pelaku dan keadilan bagi masyarakat, ujarnya.
Tapi kalau terus dibiarkan, publik patut mencurigai pihak kejaksaan, kenapa kasus ini nyaris tidak terdengar. MaTA berharap Kejati Aceh bisa merespon dengan cepat terhadap kasus yang dimaksud, kata Alfian.
Diberitakan sebelumya, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe pada September 2014 menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana dikelola PDPL.
Seperti diketahui, PDPL sebagai perusahaan pelat merah menerima dana dari APBK Lhokseumawe tahun 2013 senilai Rp5 miliar. Hasil penyelidikan terhadap pengelolaan dana itu, jaksa menemukan peristiwa tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara, sehingga kasus itu ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kajari Lhokseumawe Mukhlis, S.H., melalui Kasie Pidana Khusus Yusnar Yusuf, S.H., kepada para wartawan di Lhokseumawe ketika itu (September 2014) mengatakan, pihaknya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut. Para tersangka, kata Yusnar, berinisial Ab, MI, MF dan ZF. Mereka dijerat dengan pasal 2 dan 3, juncto pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sumber portalsatu.com menyebutkan, Ab pada tahun 2013 menjabat Direktur Utama PDPL, MI (Direktur Keuangan), MF (Direktur Umum) dan ZF (Sekretaris PDPL).
Setelah meminta keterangan puluhan saksi, penyidik Kejari kemudian menggeledah kantor PDPL dan menyita sejumlah dokumen pada 24 November 2014. Penyidik lantas memeriksa dua tersangka, MF dan ZF pada Januari 2015.
Kajari Lhokseumawe Mukhlis kepada portalsatu.com lewat telpon seluler, 6 Januari 2016, mengatakan, keempat tersangka belum dilimpah ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh). Mneurut Mukhlis, dua tersangka dalam kasus itu, MF dan ZF sudah diperiksa dan pemberkasannya sudah siap. Cuma ini lagi evaluasi akhir, ujarnya, saat itu.
Sedangkan dua tersangka yang saat ini berstatus anggota DPRA, kata Mukhlis, belum diperiksa. Ini lagi kita tunggu izin dari Kemendagri, katanya.
Namun, Mukhlis melanjutkan, terkait kasus ini pihaknya terus mempelajari. Sebab, kata dia, Inspektorat menilai dalam kasus ini tidak ada lagi kerugian negara. (Baca: Pak Jaksa, Apa Kabar Kasus PDPL?)[] (rel/idg)