LHOKSEUMAWE - Kejaksaan menyebut hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh dan Inspektorat Lhokseumawe, tidak ada kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi…
LHOKSEUMAWE – Kejaksaan menyebut hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh dan Inspektorat Lhokseumawe, tidak ada kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana dikelola Perusahaan Daerah Pembangunan Lhokseumawe (PDPL). Jaksa akan menghentikan proses hukum kasus tersebut?
Hasil audit BPKP dan Inspektorat tidak ada kerugian negara. Hasil audit itu kemudian kita ekspose (gelar perkara) di Kejati Aceh sekitar dua minggu lalu. Sesuai mekanisme (proses hukum kasus itu), dihentikan, kata Kajari Lhokseumawe Mukhlis, S.H., melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Saiful Amri, S.H., menjawab portalsatu.com lewat telpon seluler, Selasa, 5 April 2016.
Menurut Saiful Amri, pihaknya akan menyurati Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk memeroleh petunjuk tentang penghentian proses hukum kasus tersebut. Setelah itu, kata dia, akan dikeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kasus itu. Besok kita kirim surat ke Kejati, ujarnya.
Belum final
Dihubungi terpisah, Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh Amir Hamzah, S.H., mengatakan, pihaknya sudah melaporkan hasil gelar perkara kasus PDPL kepada Kajagung terkait tidak adanya kerugian negara berdasarkan audit BPKP dan Inspektorat.
Sekarang kita sedang meunggu petunjuk dari Kejagung, apakah kasus ini dihentikan atau bagaimana. Jadi belum final (dihentikan), karena kita masih menunggu petunjuk Kejagung, kata Amir Hamzah.
Pastinya, menurut Amir Hamzah, jaksa tidak dapat melakukan penuntutan kasus PDPL di pengadilan lantaran hasil audit BPKP dan Inspektorat menyatakan tidak ada kerugian negara.
Terkait permintaan MaTA agar Kejati Aceh mengambil alih kasus tersebut, Amir Hamzah mengatakan, Itu bukan kewenangan Kejati, karena kasus dugaan korupsi di bawah 5 miliar menjadi kewenangan kejaksaan negeri.
Diberitakan sebelumnya, MaTA menilai proses hukum terhadap dugaan korupsi dana dikelola PDPL masuk katagori kasus macet di Kejari Lhokseumawe.
Dan tidak ada kepastian hukum. Di mana sudah ada penetapan tersangka, termasuk dua anggota DPRA. Kasus ini sudah sangat lama. Padahal, Kejari sudah bekerja melakukan penyelidikan dan penyidikan, penetapan tersangka, penggeledahan kantor PDPL, pemanggilan saksi sampai pemanggilan (izin Mendagri) untuk keperluan pemerikasaan dua anggota DPRA, kata Koordinator MaTA Alfian. (Baca: MaTA Minta Kejati Ambil Alih Kasus PDPL)[] (idg)