BANDA ACEH – Peneliti Independent dan penasehat Mapesa (Masyarakat Peduli Sejarah Aceh, Taqiyuddin Muhammad, menyambut baik DPRK Banda Aceh, yang menetapkan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pelestarian Situs dan Sejarah serta Cagar Budaya.
Taqiyuddin mengatakan, raqan tersebut menjawab kekhawatiran Masyarakat Aceh, saat ini penelitian untuk tinggalan bersejarah Aceh Darussalam masih sangat minim, dan dikhawatirkan ke depan, tinggalan sejarah tersebut akan lenyap.
“Akibat perkembangan kota, tinggalan situs sejarah makin hari makin kurang, juga karena pertumbuhan pemukiman penduduk, hal ini akan membuat tinggalan sejarah hilang. Ditambah tata ruang kota yang tanpa konfirmasi dan konsultasi yang bagus pada pekerja budaya atau pihak berwenang yang faham, ini akan merusak cagar sejarah budaya Aceh,” ungkapnya, Rabu 3 Februari 2016.
Taqiyuddin mengatakan, Qanun tersebut menjadi sangat penting, karena yang kita amati selama ini, tinggalan sejarah banyak yang terabaikan, dan jauh dari pelestarian, serta kesadaran masyarakat sangat kurang akan pentingnya merawat sejarah.
“Kita mengharapkan Qanun tersebut juga mengatur suatu sistem koordinasi dalam kepemerintahan, supaya kehidupan-kehidupan modern juga terpenuhi dengan tanpa merusak tinggalan sejarah, menurutnya hal ini akan sangat berarti bagi generasi pengurus,” kata penulis buku Daulah Shalihiyyah di Sumatra ini.
Taqiyuddin mengatakan, pihaknya telah menemukan contoh kasus di beberapa tempat dalam wilayah Banda Aceh. Oleh karena itu, katanya, wilayah ini sangat membutuhkan Qanun yang dapat menaungi atau memelihara peninggalan sejarah.
Taqiyuddin mengatakan, Mapesa sudah bertahun-tahun melakukan gotong royong setiap Minggu di makam-makam bersejarah akan sangat mendukung penggarapan qanun itu, dan sangat terbuka untuk setiap informasi yang dibutuhkan nantinya, Mapesa juga akan siap untuk membantu. Dengan tujuan agar qanun itu dapat mengakomodir pelestarian dan penelitiannya.