BANDA ACEH – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Wilayah Aceh mengimbau bagi mayarakat Aceh yang namanya sudah dinonaktifkan sebagai pemegang Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran (KIS-PBI) untuk menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS non-PBI) dengan mendaftarkan diri ke kantor BPJS Kesehatan setempat dan membayar iuran rutin tiap bulannya.
Mengingat kepesertaan JKN-KIS bersifat wajib, kartu tanda peserta KIS yang sudah diterima agar disimpan karena dapat digunakan kembali setelah mendaftar sebagai peserta JKN KIS non- PBI, kata Kepala BPJS Kesehatan Kantor Wilayah Aceh, Rita Masyita Ridwan, S. Si, Apt, M. Kes, dalam konferensi pers yang dibuat di kantor tersebut di Banda Aceh pagi tadi, Rabu, 3 Februari 2016.
Pihaknya juga menekankan, peserta yang berhak mendapatkan KIS-PBI tidak dipungut biaya terkait dengan distribusi.
Apabila terdapat pungutan biaya agar dapat melaporkan ke Posko Pemantauan dan Penanganan Pengaduan Distribusi KIS-PBI di masing-masing wilayah kerja, katanya.