LHOKSEUMAWE – Sebanyak 145 narapidana di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas II A Lhokseumawe menerima pengurangan masa tahanan (remisi) dalam rangka memperingati HUT ke-71 Kemerdekaan RI, Rabu 17 Agustus 2016.
Plt. Kepala Lapas Kelas II A Lhokseumawe, Nawawi mengatakan, 145 warga binaan yang menerima remisi tahun ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
Ia mengatakan, pemberian remisi itu berdasarkan usulan yang disampaikan kepada Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkuham). Hasil verifikasi dinyatakan layak mendapatkan remisi umum tahun ini hanya 145 orang terdiri dari tindak pidana umum 99 orang, tindak pidana PP No. 28 tahun 2006 8 orang, dan tindak pidana PP No 99 tahun 2012 sebanyak 38 orang.
Nawawi menjelaskan mereka mendapatkan remisi satu hingga 5 bulan. Mereka telah berkelakuan baik dengan mematuhi semua ketentuan yang berlaku,” ujar Nawawi.
Menyambut HUT RI tahun 2016 Lapas Lhokmseumawe mengadakan berbagai perlombaan lokal serta mengikuti kegiatan rekor MURI secara nasional.