IDI RAYEK – Jajaran Polres Aceh Timur mengamankan 100 ton kayu ilegal di lokasi perambahan hutan di Gampông Rantau Panjang Bidari, Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur, Kamis, 21 April 2016. (Baca: Polres Aceh Timur Amankan 100 Ton Kayu Ilegal)
Lokasi itu diketahui merupakan salah satu lokasi pengolahan kayu ilegal yang terorganisasi dengan baik. Kayu-kayu yang ditebang seperti jenis merbau, meranti, dan damar. Namun merbau paling mendominasi.[]